Menurut Dirjen Pajak, definisi pengertian tanggungan adalah seseorang yang telah menjadi tanggung jawab wajib pajak, dan bergantung kepada wajib pajak karena tanggungan tersebut tidak memiliki penghasilan.
Data tanggungan ini biasanya ada pada surat pemberitahuan untuk melapor SPT Tahunan. Di situ akan ada kolom mengenai jumlah tanggungan dalam satu NPWP.
Biasanya kolom data tanggungan pada SPT ini akan diisi oleh wajib pajak yang memiliki status menikah atau kepala keluarga.Tanggungan juga bisa berarti anggota keluarga lain yang tidak berpenghasilan, bukan hanya anak dan istri saja.Siapa saja yang bisa dimaksud sebagai tanggungan dalam NPWP ini? Dan kategorinya seperti apa agar bisa diperhitungkan dalam PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak?Sebagai berikut kategorisasinya:
Kemudian, jka merujuk pada peraturan, jumlah tanggungan maksimal yang bisa dilaporkan oleh wajib pajak adalah sebanyak 3 orang. Sehingga jika Anda memiliki tanggungan melebihi 3 orang, Anda tidak bisa melaporkan orang sisanya. Berikut adalah detailnya:
Agar seseorang dapat menjadi tanggungan dalam wajib pajak, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam perhitungan PTKP. Berikut adalah beberapa syaratnya:
Dengan kata lain, orang yang masuk dalam kategori tersebut dapat berupa anggota keluarga seperti anak, orang tua, anak kandung, anak angkat, atau mertua di mana harus memenuhi syarat-syarat di atas dan biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak.Lalu, apa itu PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak?
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah merupakan jumlah penghasilan yang dibebaskan dari Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21).Dengan demikian, wajib pajak atau karyawan yang penghasilannya sebesar atau di bawah batas PTKP tidak perlu membayar pajak penghasilan.
Direktorat Jendral Pajak (Dirjen Pajak) menafsirkan PTKP sebagai pengeluaran yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar wajib pajak (dan keluarga) selama satu tahun. Maka, PTKP tidak dimasukkan dalam perhitungan PPh 21.TK/0 adalah kategori tarif PTKP untuk wajib pajak yang berstatus lajang. Baru kemudian, jika penghasilan yang didapatkan karyawan melebihi PTKP yang berlaku, perusahaan wajib memotong berdasarkan perhitungan PPh 21.Ketentuan mengenai PTKP telah dituliskan secara jelas pada laman Dirjen Pajak yang memuat tentang besaran dan kondisi yang memengaruhinya.Beragam besaran PTKP disesuaikan dengan tanggungan wajib pajak serta status perkawinannya.
Kategori ini merupakan PTKP yang ditujukan untuk wajib pajak berstatus lajang.Artinya, jika perusahaan Anda memiliki karyawan yang berstatus lajang atau belum nikah, maka karyawan tersebut tidak memiliki tanggungan PPh 21. Dalam besaran tarif PTKP, kategori ini termasuk golongan TK 0. Jadi tk 0 artinya kategori tarif PTKP untuk wajib pajak yang berstatus lajang.
Lain halnya ketika karyawan tersebut memiliki tanggungan, baik anak dari hasil perkawinan, atau objek tanggungan orang lain.Karyawan tersebut akan masuk dalam kategori ini. Setiap tanggungan akan menaikkan batas PTKP sebesar Rp4.500.000. Kenaikan jumlah tanggungan PTKP dibatasi hingga tiga tanggungan serta termasuk dalam golongan TK/1, TK/2, TK/3 sesuai dengan jumlah tanggungan dalam NPWP.
Kategori ini ditujukan pada karyawan yang berstatus menikah. Istri atau suami nantinya akan menjadi wajib pajak utama.Setiap anak yang nantinya akan dimiliki akan menaikkan batas PTKP sebesar Rp4.500.000.Kategori diberlakukan karena Dirjen Pajak memandang satu keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi dengan jumlah tanggungan PTKP dalam NPWP.Kondisi ini masuk dalam golongan K/0 jika belum memiliki anak, K/1, K/2, K/3 sesuai jumlah anak yang dimiliki.Jadi untuk ptkp kawin anak 2 akan masuk ke K/2.
Jika suami atau istri yang memiliki pekerjaan dan memiliki NPWP masing-masing, status K/- yang menjadi golongan wajib pajak nantinya akan dibebankan pada suami.Sedangkan, istri akan masuk dalam golongan TK/0 atau dianggap tanpa tanggungan di mata hukum yang berlaku.Pada kategori ini, golongan yang diberikan adalah KI/0 untuk yang belum memiliki anak, KI/1, KI/2, KI/3 sesuai dengan anak yang dimiliki.Besaran PTKP nantinya digabung sesuai dengan PTKP suami dan PTKP istri sesuai dengan tanggungan.
Rincian tarif cara menghitung PTKP PPh 21 sesuai jumlah tanggungan PTKP dalam NPWP adalah sebagai berikut:
Jika gaji karyawan selama setahun lebih kecil atau sama besar dengan ketentuan PTKP, maka pendapatannya tidak dipotong PPh 21.Misalnya, gaji Ari per bulan Rp4.500.000 saat istrinya belum bekerja dan belum memiliki anak.Maka gaji Ari dalam berjumlah Rp54.000.000 atau di bawah batas PTKP K/0 (Rp58.000.000), sehingga gajinya tidak dipotong PPh 21.Namun beda halnya, jika gaji karyawan selama setahun melebihi PTKP yang telah ditentukan, maka perusahaan wajib memotong PPh 21.Menghitung PPh 21 untuk penghasilan PTKP dapat dihitung dengan rumus:
PPh 21 = Penghasilan neto setahun – PTKP setahun.