Mulai April 2022, pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik dari 10 persen menjadi 11 persen. Lalu PPN akan kembali naik lagi pada tahun 2025 nanti menjadi 12 persen. Kenaikan tarif PPN termuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP). Telah ditetapkan juga, PPN akan tetap menggunakan single tarif. Pemungutan PPN untuk beberapa barang/jasa sektor tertentu juga akan dipermudah dengan penerapan PPN final yang tarifnya misal 1 persen, 2 persen, atau 3 persen dari peredaran usaha.
Seperti yang kita ketahui, dalam UU HPP juga terdapat lapisan atau bracket baru untuk pajak penghasilan (PPh) sehingga totalnya menjadi 5 lapisan. Lapisan terbaru adalah untuk mereka yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun makan tarif PPh-nya adalah 35 persen dari yang sebelumnya hanya perlu membayar 30% bagi orang kaya. Lapisan penghasilan kena pajak pun ikut berubah, menjadi berikut ini:
Mulai 1 Januari 2022, tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) akan naik sebesar 12 persen. Tarif cukai yang naik menyebabkan harga jual eceran (HJE) untuk rokok mengalami kenaikan juga.
Harga rokok per bungkusnya paling tinggi menjadi Rp 40.100/bungkus yang isinya 20 batang. Sedangkan SKM golongan I, harganya paling tinggi sebesar Rp 38.100/bungkus. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kalau kenaikan cukai rokok akan berkontribusi terhadap penurunan produksi rokok sebesar 3 persen. Kenaikan cukai rokok juga bertujuan untuk menurunkan prevalensi perokok usia anak/dewasa jadi 8,83 persen dari 8,7 persen RPJMN tahun 2024.